PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DALAM ERA DEMOKRASI
Abstrak Demokrasi atau kedaulatan rakyat adalah prinsip konstitusional Negara Republik Indonesia.Sebagai prinsip konstitusional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip demokrasi.Hal yang sama berlaku pula dalam pembentukan peraturan daerah.Dalam artikel ini ditemukan kecenderungan bahwa pembentukan peraturan daerah